No open-access location is known for this record yet.
No open-access location is known for this record yet.
Perjanjian atau Verbintenis mengandung pengertian suatu hubungan hukum kekayaan atau harta benda antara dua orang atau lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pihak lain untuk menunaikan prestasi. Sesuai dengan ketentuan pasal 1233 BW, perjanjian dapat timbul karena adanya persetujuan dan dari undang-undang. Perjanjian yang lahir dari persetujuan berarti suatu tindakan atau perbuatan seseorang atau lebih yang mengikatkan diri kepada seseorang lain atau lebih. Perjanjian yang menciptakan persetujuan ini berisi pernyataan kehendak antara para pihak. Sedangkan perjanjian yang lahir dari undanq-undanq diatur dalam pasal 1352 BW, yaitu yang semata-mata dari undang-undang dan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia. Buku ini membicarakan berbagai segi hukum perjanjian yang di antaranya adalah: pengertian umum, pembagian perjanjian, ruang lingkup hukum perjanjian, hapusnya perjanjian, persetujuan-persetujuan mengenai jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, perjanjian kerja, perseroan, penitipan barang, pinjampakai dan sebagainya.
Loading…
Stored only when both papers are in the corpus — 270 citations exist upstream.
Imported from OpenAlex (CC0) — nothing here is generated.