No open-access location is known for this record yet.
No open-access location is known for this record yet.
ABSTRAKUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desamerupakan sebuah produk era reformasi yang menjadi bentuk awal kemandiriandesa dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam pengelolaan keuangandesa. Mengingat dana yang diterima oleh desa jumlahnya cukup besar dan terusmeningkat setiap tahunnya, maka dalam menyelenggarakan pemerintah danpengelolaan keuangan desa, dibutuhkan kapasitas aparatur desa yang handal dansarana lainnya yang memadai agar pelaksanaannya menjadi lebih terarah danakuntabel. Penelitian ini dilakukan untuk memberikan gambaran secara empiristentang bagaimana kesiapan aparatur desa dalam pelaksanaan pengelolaankeuangan desa secara akuntabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa.Penelitian ini dilakukan di delapan desa di Kabupaten Pidie yaitu DesaBintang Hu, Dayah Baroe, Nien, Lambideng, Arusan, Deyah Blang, Ribeun, danLampoh Sirong. Penelitian ini merupakan penilitian deskriptif denganmenggunakan data kualitatif dan mengumpulkan data dengan metode wawancaradan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari delapan desa yangdijadikan sampel, hanya satu desa yang belum siap dalam proses perencanaan danpertanggungjawaban dana desa. Kendala yang dialami aparatur desa untukpengelolaan keuangan desa adalah kurangnya sumber daya manusia yang handaldan faham mengenai pengelolaan keuangan desa, sehingga menyebabkan aparaturdesa lebih memilih menggunakan jasa pihak ketiga dalam pembuatan danpenyusunan laporan yang dibutuhkan untuk pengelolaan keuangan desa.Kata kunci: Undang-Undang Desa, Kapasitas Aparatur Desa, Pengelolaan DanaDesa, Akuntabilitas
Loading…
Stored only when both papers are in the corpus — 26 citations exist upstream.
Imported from OpenAlex (CC0) — nothing here is generated.