No open-access location is known for this record yet.
No open-access location is known for this record yet.
Otonomi daerah sesudah lengsernya Suharto pada 21 Mei 1998 yang seiring dengan berhembusnya angin reformasi, diselenggarakan dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU ini otonomi daerah ditempatkan secara utuh di Kabupaten/ Kota atas dasar otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab, dan pada daerah otonom provinsi diselenggarakan atas dasar otonomi terbatas. Saat ini acuan yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 yang merupakan pengganti dari UU No.22 tahun 1999. epanjang sejarah penyeleng-garaan pemerintahan di Indonesia, otonomi daerah selalu menjadi masalah sentral yang diperdebatkan oleh berbagai kalangan. Ada era yang ditandai dengan pemberian otonomi yang seluas-luasnya dan ada era lain yang mencatumkan pemberian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, namun dengan kecenderungan yang lebih mengarah pada pergeseran kuat menuju pengutamaan dekonsentrasi.
Loading…
Stored only when both papers are in the corpus — 6 citations exist upstream.
Papers that cite the same references — the relational fallback while embeddings are still backfilling.
Imported from OpenAlex (CC0) — nothing here is generated.