No open-access location is known for this record yet.
No open-access location is known for this record yet.
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan hukum waris dalam masyarakat Bugis dan membandingkan antara penerapan hukum waris Islam dengan hukum waris adat dalam pembagian waris di kalangan masyarakat muslim di wilayah tersebut. Metode yang digunakan dalam menganalisis permasalahan tersebut adalah deskriptif-komparatif, yaitu mendeskripsikan fenomena pelaksanaan pembagian harta warisan dalam masyarakat Bugis dengan menggunakan sampel tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Watang Bacukiki, Kelurahan Lemoe, serta Kelurahan Galung Maloang dan kelurahan Lompoe. Tahap selanjutnya yaitu membandingkan pelaksanaan pembagian harta warisan di wilayah tersebut, apakah menggunakan hukum Islam ataukah hukum adat. Hasil temuan menyatakan bahwa ada di antara warga di ketiga wilayah tersebut masih mempertahankan hukum adat dalam pembagian harta warisan yaitu peralihan harta warisan terjadi saat pewaris masih hidup (hibah) dan jumlahnya sama antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Namun, ada di antara warga masyarakat di wilayah tersebut yang tetap mempertahankan hukum Islam dalam pembagian harta warisan, yaitu dengan membaginya setelah pewaris meninggal dunia.Kata Kunci: hukum waris Islam, hukum waris adat, Bugis
Loading…
Stored only when both papers are in the corpus — 13 citations exist upstream.
Imported from OpenAlex (CC0) — nothing here is generated.