No open-access location is known for this record yet.
No open-access location is known for this record yet.
Nasab merupakan salah satu fondasi dasar yang kokoh dalam membina kehidupan \nrumah tangga yang bersifat mengikat antarpribadi berdasarkan kesatuan darah. Agar \nnasab terjaga, nikah disyariatkan untuk menjaga kemurnian nasab. Adapun tujuan \nmendasar dari sebuah pernikahan adalah melangsungkan hidup dan kehidupan serta \nketurunan umat manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. \nSelain itu, dalam rangka mengikat dan menjalin kasih sayang antaranggota keluarga, \nAllah SWT menjadikan nasab sebagai sarana utamanya. Tidak hanya itu, nasab \nmerupakan karunia dan nikmat paling besar yang diturunkan oleh-Nya. Nasab juga \nmerupakan hak paling pertama yang harus diterima oleh bayi agar terhindar dari \nkehinaan dan keterlantaran, sebagaimana adanya kewajiban bagi orangtua untuk \nmenjaga anaknya agar tidak diambil oleh orang lain yang bukan kerabatnya. \nBuku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam ini hadir di hadapan pembaca pada \nsaat yang tepat, yakni ketika masalah nasab dan status anak sedang dalam \npembicaraan banyak kalangan setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi \n(MK) dan fatwa MUI tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan \nTerhadapnya. Di dalamnya juga terdapat berbagai permasalahan hukum keluarga \nIslam yang sering kali terjadi di masyarakat, seperti married by accident, nikah siri \natau nikah di bawah tangan, kawin beda agama, hukuman takzir bagi laki-laki pelaku \nzina yang mengakibatkan lahirnya anak, wasiat wajibah bagi anak zina, serta \nbeberapa hal penting dan menarik lainnya.
Loading…
Stored only when both papers are in the corpus — 39 citations exist upstream.
Imported from OpenAlex (CC0) — nothing here is generated.