No open-access location is known for this record yet.
No open-access location is known for this record yet.
Banyak negara yang telah memberlakukan undang-undang antimonopoli untuk membantu menciptakan iklim usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Indonesia pun telah menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha. Undang-undang ini juga secara tidak langsung akan memaksa pelaku usaha untuk lebih efisien dalam mengelola usahanya agar ia dapat bertahan di pasar. Undang-undang ini bukan merupakan ancaman bagi perusahaan-perusahaan besar yang telah mapan selama mereka tidak melakukan praktik-praktik yang dilarang oleh undang-undang tersebut. Selain mengikat para pelaku usaha, undang-undang ini juga mengikat pemerintah untuk tidak mengeluarkan peraturan-peraturan yang cenderung memberikan kemudahan dan fasilitas istimewa yang bersifat monopolistik bagi para pelaku usaha tertentu.
Loading…
Stored only when both papers are in the corpus — 105 citations exist upstream.
Imported from OpenAlex (CC0) — nothing here is generated.