No open-access location is known for this record yet.
No open-access location is known for this record yet.
Badan Usaha Milik Desa seringkali menjadi topic yang dibicarakan mengingat banyaknya masyarakat yang membutuhkan masalah-masalah yang berkaitan ekonomi, Untuk itu Desa Wangisagara kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung memegang kebijakan yang berkaitan dengan pengurusan, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yaitu Peraturan Menteri Desa daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 4 tahun 2015 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dimana kebijakan tersebut akan menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan kebijakan serta menjalankan programprogram di Badan Usaha Milik Desa , dan akan menjadi tolak ukur keberhasilan dalam pelaksanaan implementasi kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauhmana implementasi Peraturan Menteri Desa daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 4 tahun 2015 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Desa yang diselenggarakan oleh pihak Badan Usaha Milik Desa terkait. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, peneliti mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretariskan data yang didapat untuk menelaah suatu topik penelitian secara mendalam, intensif dan komprehensif dari segi jenis penelitian untuk memperoleh informasi, peneliti melakukan observasi, studi kepustakaan dan wawancara dengan informan. Peneliti ini mengapu pada teori Implementasi Kebijakan Publik dengan model Geoge C.Edward III yang dalam pendekatannya terdapat empat variable yang sangat menentukan keberhasilan implementasi suatu kebijakan, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur Birokrasi Berdasarkan hasil yang diperoleh penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Desa daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 4 tahun 2015 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa belum berjalan secara optimal sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Hal ini karena dalam pegimplementasian dan penjalalan program Badan Usaha Milik Desa tersebut mengalami hambatan , pertama dalam Sumber Daya dan kedua dalam Komunikasi yang belum sesuai pada peraturan menteri Desa No. 04 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Loading…
Stored only when both papers are in the corpus — 13 citations exist upstream.
Imported from OpenAlex (CC0) — nothing here is generated.