No open-access location is known for this record yet.
No open-access location is known for this record yet.
Pengangkatan anak di Indonesia telah di mulai sejak masa pemerintahan Belanda yang khusus mengeluarkan peraturan pengadopsian untuk masyakarakat Tionghoa, konsep hukum pengangkatan anak dalam peraturan Belanda itu menganggap bahwa kedudukan hukum anak angkat dengan anak kandung adalah sama, baik itu hak waris, hak perwalian, hak hubungan nasab. Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran islam yang melalui surat al ahzab telah membantahnya, tetapi konteks nilai-nilai ta’awun, kemashalahatan, menegakan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam islam. Praktek pengangkatan anak berdasarkan hukum islam disahkan melalui undang-undang tahun 2006 yang menyatakan bahwa pengadilan agama berwewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara asal usul anak dan pengangkatan anak berdasarkan hukum islam. Kata Kunci : wasiat, baitul mal, bazbas, pemeliharaan anak, perwalian, nasab
Loading…
Stored only when both papers are in the corpus — 60 citations exist upstream.
Imported from OpenAlex (CC0) — nothing here is generated.