No open-access location is known for this record yet.
No open-access location is known for this record yet.
Akad yang telah disepakati merupakan undang-undang bagi para pembuatnya. Namun dalam kondisi tertentu, suatu akad terkadang harus berakhir sebelum terselesaikan. Hal ini dikenal dengan sebutan terminasi akad.Terminasi akad adalah tindakan mengakhiri perjanjian yang telah tercipta sebelum dilaksanakan atau sebelum selesai pelaksanaanya. Penelitian ini merupakan penelitian lanjutan dari penelitian sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk melengkapi pembahasan tentang terminasi akad. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif-kepustakaan. Hasil yang di dapat, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan terminasi akad, yaitu karena pemutusan akad (fasakh), adanya kerusakan akad (fasid), adanya hak khiyar, adanya iqalah, akad tidak bisa dilaksanakan, tujuan akad telah terwujud, adanya uang muka ( ‘urbun), akad tidak dilaksanakan, kematian, atau karena tidak ada izin dalam akad mauquf.
Loading…
Stored only when both papers are in the corpus — 16 citations exist upstream.
Papers that cite the same references — the relational fallback while embeddings are still backfilling.
Imported from OpenAlex (CC0) — nothing here is generated.