No open-access location is known for this record yet.
No open-access location is known for this record yet.
Penangangan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dilakukan secara khusus karena anak tidak berdaya secara fisik, mental, dan sosial. Dalam sistem peradilan pidana anak, terkait penyidik anak, pentuntut umum anak, hakim anak, dan petugas pemasyarakatan anak. Tujuan peradilan anak untuk mewujudkamn kesejahteraan anak. Kepastian hukum menjamin perlakuan dan tindakan yang diambil, tidak mengabaikan masa depan anak dan tetap menegakkan wibawa hukum demi keadilan. Dalam penanganan ABH, dikenal mediasi penal dengan melakukan musyawarah yang melibatkan pihak-pihak dalam menentukan pidana yang terbaik untuk anak. Proses peradilan pidana diharapkan menjadi leboratorium akal sehat, untuk menguji kebenaran fakta hukum dengan kacamata hukum dan hati nurani, sehingga menghasilkan kebenaran dan keadilan bagi pelaku dan korban, yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya. Hakim selain memiliki kewajiban yang melekat untuk melaksanakan asas legalitas, juga berpegang pada asas demi kepentingan umum, yaitu kepentingan terbaik bagi anak. Anak adalan generasi penerus bangsa, yang walaupun pernah melakukan tindak pidana tetap dipertimbangkan masa depannya.
Loading…
Stored only when both papers are in the corpus — 230 citations exist upstream.
Imported from OpenAlex (CC0) — nothing here is generated.