No open-access location is known for this record yet.
No open-access location is known for this record yet.
Abstrak: Upaya penegakan hukum pidana lingkungan dalam menanggulangi kerugian Negara meliputi penegakan hukum dalam arti luas berupa peningkatan kualitas pembangunan dan penegakan hukum tidak semata-mata menjadi tanggung jawab para aparat penegak hukum dan lembaga pengadilan, tetapi juga menjadi pusat perhatian dan tanggung jawab semua aparat dan pemegang peran di seluruh bidang kehidupan (pemerintahan, politik, ekonomi, perdagangan, perbankan, pertahanan-keamanan dan sebagainya) termasuk masyarakat. Tindak pidana lingkungan tidak hanya menyebabkan Kerugian secara materi (ekonomi) disamping itu juga dapat bersifat ancaman kerusakan yang potensial baik terhadap lingkungan hidup ataupun kesehatan umum. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pidana Lingkungan, Kerugian Negara
Loading…
Imported from OpenAlex (CC0) — nothing here is generated.