SZodixStudyAcademic Library
ShelvesOpen access
Study · an open academic library·Metadata from OpenAlex (CC0)·Shelves·OpenAlex metadata, de-duplicated
Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Nasabah Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Peer To Peer Lending
1 references·1 citing·6 second hop
Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Nasabah Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Peer To Peer Lending (2021)Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Nasaba…HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PEER TO PEER LENDING (2018)HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK DAL…Perkembangan Financial Technology (Fintech) dalam Digital Perbankan di Indonesia (2025)Perkembangan Financial Techno…Menilik Financial Technology (Fintech) dalam Bidang Perbankan yang dapat Merugikan Konsumen (2021)Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech) (2021)Upaya Fintech Syariah Mendorong Akselerasi Pertumbuhan UMKM di Indonesia (2021)Fintech peer to peer lending as a financing alternative for the development MSMEs in Indonesia (2020)Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal (2020)Peranan Peer to Peer Lending dalam Menyalurkan Pendanaan pada Usaha Kecil dan Menengah (2021)
this work references cited by second hop

References

  • 2018HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PEER TO PEER LENDING57 cited

Cited by

  • 2025Perkembangan Financial Technology (Fintech) dalam Digital Perbankan di Indonesia8 cited

Only edges whose both ends are imported exist here. Widen the year window, or show the whole map. Back to the work