No open-access location is known for this record yet.
No open-access location is known for this record yet.
Dalam (Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional No. 20, tahun 2003) dijelaskan bahwa dana pendidikan adalah seluruh pengeluaran yang berupa sumber daya (input) baik berupa barang maupun berupa uang yang ditujukan untuk menunjang kegiatan proses belajar mengajar. Pengelolaan dana pendidikan adalah proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengalokasian biaya untuk program dan kegiatan pendidikan karakter yang tertuang dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). Menurut sumbernya biaya pendidikan dapat digolongkan menjadi 4 jenis yaitu: a) biaya pendidikan dari pemerintah, b) biaya pendidikan dari masyarakat orang tua/wali kelas, c) biaya pendidikan dari masyarakat bukan orang tua/wali siswa missal sponsor dari lembaga keuangan dan perusahaan, 4) lembaga pendidikan itu sendiri.
Loading…
Stored only when both papers are in the corpus — 15 citations exist upstream.
Papers that cite the same references — the relational fallback while embeddings are still backfilling.
Imported from OpenAlex (CC0) — nothing here is generated.