No open-access location is known for this record yet.
No open-access location is known for this record yet.
Salah satu tradisi yang masih dilestarikan oleh masyarakat Suku Sasak di Lombok adalah tradisi Merariq (kawin lari). Tradisi ini merupakan tradisi unik dan khas, sebab umumnya masyarakat menganggap kawin lari sebagai pelangaran terhadap hukum adat, seperti Batak, Bali, Bugis, Makasar, Sumbawa dan Mandar. Tujuan penelitian ini yaitu mengkaji hubungan antara hukum adat dan Hukum Islam, serta bagaimana pandangan terhadap tradisi Merariq ditinjau dari kacamata hukum adat dan Hukum Islam. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa hukum adat dan Hukum Islam saling melengkapi tanpa kehilangan identitas masing-masing. Misalnya sebelum UU Perkawinan berlaku, maka dalam perkawinan bagi umat Islam, Hukum Perkawinan Islam merupakan tolok ukur bersama-sama dengan Hukum Perkawinan Adat. Kemudian terkait tradisi Merariq, sesungguhnya sudah dianut oleh masyarakat Suku Sasak sejak zaman dahulu. Adapun dalam prosesnya, tradisi Merariq juga tetap mengacu pada Syari’at Islam.
Loading…
Stored only when both papers are in the corpus — 14 citations exist upstream.
Papers that cite the same references — the relational fallback while embeddings are still backfilling.
Imported from OpenAlex (CC0) — nothing here is generated.