No open-access location is known for this record yet.
No open-access location is known for this record yet.
Konsep hukum defensive dan positive Kekayaan Intelektual Komunal dalam perkembangannya belum cukup memberikan perlindungan bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang memiliki kekayaan sumber daya alam hayati dan non hayati. Kekayaan sumber daya alam tersebut tidak jarang di klaim oleh pihak asing, baik dalam bentuk paten maupun merek yang menguntungkan secara ekonomi, tanpa menyebutkan sumber dan asal penemuan tersebut. Salah satunya adalah klaim merek asing yang terindikasi secara geografi berasal dari Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menawarkan gagasan perluasan konsep perlindungan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah untuk melindungi Indikasi Geografis Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah studi literatur yang bersumber dari jurnal nasional dan internasional melalui pemanfaatan media internet. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, Pertama konsep perlindungan hukum defensive dan positive yang sudah dikenal selama ini memerlukan perluasan dengan menambahkan konsep perlindungan secara ekonomi dengan mengefektifkan kerangka kerja manajemen yang jelas dari Pemerintah Daerah. Kerangka kerja dimaksud harus dilakukan sejak dari hulu sampai ke hilir, dengan memastikan bahwa pada akhirnya pendaftaran Indikasi Geografis harus bisa mensejahterakan masyarakat. Kedua perlindungan Indikasi Geografis harus dilakukan dengan langkah-langkah yaitu: Percepatan pendataan Indikasi Geografis secara nasional, Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan produk lokal yang memiliki potensi Indikasi Geografis dan Pembentukan undang-undang khusus.
Loading…
Stored only when both papers are in the corpus — 7 citations exist upstream.
Papers that cite the same references — the relational fallback while embeddings are still backfilling.
Imported from OpenAlex (CC0) — nothing here is generated.