METODOLOGI STUDI ISLAM
Abstract
Hukum Islam diturunkan Allah SWT guna mengatur seluruh gerak gerik manusia, baik yang bersifat vertikal atau berhubungan tuhannya, maupun horizontal dengan sesama manusia. Salah satu keistimewaan hukum Islam adalah mampu menghadapi perkembangan zaman. Berangkat dari pemikiran inilah maka hukum Islam harus senantiasa mampu menjawab persoalan yang dihadapi oleh pemeluknya. Dikarenakan kemampuan interpretasi masyarakat yang berbeda, maka para ulama dengan berpedoman pada hadis nabi, menetapkan hukum baru yang dinamakan Ijtihad. Membincang ijtihad, sama saja kita membahas tentang hukum yang sumbernya dari Rahim Islam sendiri. Karena mujtahid (pegiat Ijtihad) harus berbekal ilmu keIslaman yang cukup untuk menetapkan suatu konteks. Ilmu yang dimaksud adalah, Ilmu Qur’an dan Tafsirnya, ilmu hadis, ilmu sejarah, ilmu bahasa dan sebagainya.
Cite this
Mustafidz azmi, Musayyidi (2022). METODOLOGI STUDI ISLAM. Kariman Jurnal Pendidikan Keislaman. https://doi.org/10.52185/kariman.v10i2.239
@article{mustafidz2022metodologi,
title = {METODOLOGI STUDI ISLAM},
author = {azmi, Mustafidz and Musayyidi},
year = {2022},
journal = {Kariman Jurnal Pendidikan Keislaman},
doi = {10.52185/kariman.v10i2.239}
}Citations in this library
Stored only when both papers are in the corpus — 232 citations exist upstream.