No open-access location is known for this record yet.
No open-access location is known for this record yet.
Rumah tangga seharusnya adalah tempat berlindung bagi seluruh anggota \nkeluarga, akan tetapi pada kenyataannya, justru banyak rumah tangga menjadi \ntempat penderitaan dan penyiksaan karena terjadi tindakan kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga, menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU PKDRT) sebenarnya adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Loading…
Stored only when both papers are in the corpus — 22 citations exist upstream.
Imported from OpenAlex (CC0) — nothing here is generated.