No open-access location is known for this record yet.
No open-access location is known for this record yet.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang disahkan pada tanggal 13 Agutus 2003, mengatur kedudukan dan susunan, kekuasaan Mahkamah konstitusi, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi. Selain itu juga mengatur hukum acara Mahkamah Konstitusi.rnrnMahkamah Konstitusi mempunyai fungsi untuk mengawal konstitusi, agar dilaksanakan dan dihormati baik oleh penyelenggara kekuasaan negara maupun warga negara, serta menjadi penafsir akhri dari konstitusi.rnrnMenurut penjelasan pasal 1 ayat (1) UU tersebut dikatakan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. rnrnKarenanya dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan pasal 10 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.rnrnKemudian Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau wakil Presiden sebagaimana di maksud dalam UUD.rnrnBerkenaan dengan beberapa jenis perkara, terdapat hukum acara di Mahkamah Konstitusi, maka penulis menyadari perlu membuat sebuah buku berjudul “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ” yang harapannya dapat membantu kesulitan, dan kerumitan dalam memahami alur prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi.rnrnDengan demikian, pemahaman dan pelaksanaan hukum acara menentukan kelancaran proses penanganan suatu perkara atau pelaksanaan wewenang. Sehingga pihak yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi dengan jeli dapat memahami kewenangan pengadilan, kedudukan hukum, dan masalah pembuktian.rnrnKaitannya dengan itu, penulis menyajikan pembahasan bagaimana prosedur pengajuan permohonan pada hukum acara di Mahkamah konstitusi. Buku ini juga menyajikan selayang pandang tentang munculnya Mahkamah Konstitusi di Indonesia dan juga perbandingannya dengan Mahkamah Konstitusi yang ada di Luar Negeri.rnrnDalam buku ini penulis menyajikan kajian yang sangat sistematis dan mudah dipahami. Sebab, dari bab awal telah diuraikan mengenai sejarah konstitusi, kemudian pada bab selanjutnya mengenai fungsi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi serta menjabarkan secara utuh Asas dan sumber hukum acara Mahkamah konstitusi.rnrnYang lebih penting adalah berkenaan dengan penjelasan siapa yang boleh menjadi pemohon (legal Standing) pada Bab Empat halaman 60 menjelaskan sejauh mana pemohon itu telah dirugikan oleh berlakunya satu Undang-Undang atau berangkat dari kewenangan konstitusional satu lembaga negara dilarang atau dilampaui oleh lemabaga lainnya. Sampai pada akhirnya diuraikan mengenai tata cara pembuktian, dan mengenai jenis putusan yang diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah konstitusi.rnrnUntuk mendukung pembahsan itu, buku ini juga dilengkapi dengan lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 04/PMK/2004 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu Umum. PMK No. 05/PMK/2004 tentang Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Penetapan Hasil Pemilu Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Loading…
Stored only when both papers are in the corpus — 114 citations exist upstream.
Imported from OpenAlex (CC0) — nothing here is generated.