No open-access location is known for this record yet.
No open-access location is known for this record yet.
Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual dilakukan adalah perlindungan dalam proses penyelidikan berupa penyelidikan dilakukan oleh polisi wanita, dirahasiakan identitasnya dari masyarakat dan melakukan pendampingan, pemantauan dan advokasi yaitu mencarikan alternatif bagi anak untuk mendapatkan institusi yang dapat dijadikan tempat tinggal yang tetap bagi anak, melakukan restitusi sehingga hak-hak anak yang menjadi korban dapat sepenuhnya terwujud dan terealisasi.. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak adalah kurangnya pengawasan orang tua pada anak, faktor lingkungan, Faktor penegakan hukum, faktor teknologi, faktor kerawanan.hambatan dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual di Polres Subulussalam adalah dari korban yaitu kesulitan mendapatkan keterangan dari anak yang menjadi korban karena trauma, anak mengalami keterbelakangan mental sedangkan dari saksi yaitu tidak ada saksi yang melihat kejadian perkara, pelaku kabur atau melarikan diri, kejadian jauh hari baru dilaporkan ke Kepolisian, seerta pelaku tidak mampu membayar restitusi.
Loading…
Stored only when both papers are in the corpus — 19 citations exist upstream.
Papers that cite the same references — the relational fallback while embeddings are still backfilling.
Imported from OpenAlex (CC0) — nothing here is generated.